You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 LH Jakpus Angkut Sisa Sampah Pasca Kebakaran Kemayoran Gempol
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

22 Meter Kubik Sampah Sisa Kebakaran Kebon Kosong Diangkut

Sampah sebanyak 22 meter kubik sisa kebakaran di GG Rahayu RW 04 Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, diangkut jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

"Pemberisihan kita lakukan di area luar permukiman dan jalan saja." 

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan Kemayoran, Eka Sudarmadi mengatakan, pembersihan hanya menyasar sampah yang menumpuk di area Jalan Kemayoran Gempol.

912 Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Masih Bertahan di Pengungsian

"Pemberisihan kita lakukan di area luar permukiman dan jalan saja. Jadi tidak menyentuh area dalam kawasan permukiman," katanya, Jumat (7/2).

Dilanjutkan Eka, pihaknya.total mengerahkan 11 petugas dan dua unit truk pengangkutan sampah serta satu unit alat berat berjenis sovel.

"Kebanyakan material sampah yang diangkut merupakan puing kayu sisa kebakaran dan sampah dari lingkungan permukiman," tuturnya.

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kelurahan Kebon Kosong, Irwandi menegaskan kegiatan pembersihan tidak menyentuh area kawasan permukiman. Karena itu, pembersihan tidak melibatkan jajaran PPSU.

"Pembersihan hari ini hanya mengangkat sampah tersisa pascapengungsian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12762 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1449 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1444 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1398 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1087 personBudhi Firmansyah Surapati